KOPERASI
PRODUKSI
(produksi KOPTI)
Oleh
: - Lingga Utama (14216062)
-Peron Lilihata (
-Tuty Dwi Annisa (17216464)
-Yolanda Laurensia (17216794)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata
susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut
mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi
orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk
masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya.
Koperasi produksi adalah koperasi
yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud
untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka.
Koperasi produsen adalah koperasi
yang beranggotakan para produsen (penghasil barang). Proses produksi
diselenggarakan pada rumah tangga/perusahaan anggota, atau dengan kata lain
pada rumah-tangga/perusahaan anggota kegiatan produksi dilakukan. Peralatan
produksi milik anggota (produsen). Pekerja pada rumah-tangga/ perusahaan
anggota adalah anggota keluarga sendiri dan/atau pekerja (buruh) yang
digaji/diupah.
Koperasi produsen berdasarkan tempat
kegiatan produksi dilakukan, dapat pula dibedakan atas; Tidak terdapat unit
kegiatan produksi pada perusahaan koperasi (sebut jenis pertama). Terdapat unit
kegiatan produksi pada perusahaan koperasi (sebut jenis kedua)
1.2 Tujuan
Adapun tujuan masalah dari makalah ini adalah
sebagai berikut:
- Untuk
lebih memahami tentang Koperasi Produsen/Produksi di Indonesia.
- Untuk
lebih mengetahui masalah yang dihadapi Koperasi Produsen/Produksi di
Indonesia.
- Untuk
lebih mengetahui solusi dan pendapat yang dihadapi Koperasi
Produsen/Produksi.
1.3
Manfaat
Manfaat dalam penyususnan makalah ini adalah :
- Mahasiswa
dapat mengetahui tentang Koperasi Produsen/Produksi di Indonesia.
- Mahasiswa
dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi Koperasi Produsen/Produksi di
Indonesia.
- Mahasiswa
dapat mengetahui solusi dan pendapat yang dihadapi Koperasi
Produsen/Produksi.
1.4
Rumusan Masalah
1.
Kegiatan/proses
produksi pada koperasi
2.
Manajemen pemasaran
pada koperasi produksi
3.
Apakah
terdapat kendala pproses produksi dan pemasaran
BAB
II
Kajian
Teori
2.1
Landasan Teori
2.1.1
Koperasi Produsen/Produksi
Koperasi
produksi / Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil
menengah (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong
untuk anggotanya. Atau dapat disederhanakan definisinya mengenai koperasi
produksi menjadi organisasi koperasi yang menghasilkan/membuat/menciptakan
barang , jasa ataupun produk yang dibutuhkan
oleh anggota koperasi tersebut pada khususnya dan masyarakat luas pada
umumnya.
Koperasi
produksi, yang berusaha untuk menggiatkan para aggotanya dalam menghasilkan
produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir
pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang
wajar atau layak dan mudah memasarkannya. Koperasi serba usaha, yang berusaha
dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan
kepentingan-kepentingan para anggotanya.
2.1.2
Manajemen
- Manajemen Pemasaran
Manajemen pemasaran adalah berbagai kegiatan pokok yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk
terus mempertahankan kelangsungan hidup perusahaannya, untuk kemudian
berkembang, dan untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
Pemasaran
merupakan unsur yang cukup vital dari sebuah keberlangsungan usaha bisnis.
Hampir 90% kesuksesan sebuah usaha bisnis sangat dipengaruhi oleh upaya
marketing atau pemasaran. Oleh karena itu lah dibutuhkan manajemen pemasaran
beserta langkah-langkah kreatif yang diambil sebagai bagian dari upaya strategi
pemasaran. Sebuah manajemen pemasaran yang baik adalah pemasaran yang
mengedepankan konsep pemasaran yang berkualitas.
Di
dalam sebuah konsep pemasaran sebagai bagian dari manajemen pemasaran,
terdapat tiga unsur penting yang harus selalu diperhatikan, yaitu:
- Orientasi
pada konsumen.
- Penyusunan
kegiatan-kegiatan pemasaran secara integral atau menyeluruh.
- Kepuasan
konsumen
- Manajemen Produksi
Manajemen produksi merupakan kegiatan untuk mengatur
dan mengkoordinasikan penggunaan sumber daya seperti sumber daya alam, sumber
daya manusia, sumber daya alat dan sumber daya dana serta bahan secara efektif
dan efisien, untuk menciptakan dan menambah kegunaan suatu barang atau jasa.
Jenis-jenis proses produksi itu sangatlah banyak.
Tetapi yang umum terdapat 2 jenis proses produksi yaitu :
- Proses
produksi terus-menerus (continuous processes) adalah suatu proses produksi yang mempunyai pola
atau urutan yang selalu sama dalam pelaksanaan proses produksi di dalam
perusahaan.
- Proses
produksi terputus-putus (intermitten processes) adalah suatu proses produksi dimana arus proses
yang ada dalam perusahaan tidak selalu sama.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian Koperasi Produsen
Koperasi
produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen (penghasil barang).
Proses produksi diselenggarakan pada rumah tangga/perusahaan anggota, atau
dengan kata lain pada rumah-tangga/perusahaan anggota kegiatan produksi
dilakukan. Peralatan produksi milik anggota (produsen). Pekerja pada
rumah-tangga/ perusahaan anggota adalah anggota keluarga sendiri dan/atau
pekerja (buruh) yang digaji/diupah.
Koperasi
produsen berdasarkan tempat kegiatan produksi dilakukan dibedakan atas: Tidak
terdapat unit kegiatan produksi pada perusahaan koperasi (sebut jenis pertama).
Terdapat unit kegiatan produksi pada perusahaan koperasi (sebut jenis kedua).
Koperasi
produsen jenis pertama, kegiatan perusahaan koperasi lebih ditekankan pada
kegiatan pelayanan kepada anggota diantaranya:
1.
Pengadaan
bahan baku utama dan penolong, bahan bakar utama dan pelumas.
2.
Memasarkan
atau menerima pesanan produk anggota dari luar koperasi, mencari/pengadaan atau
sumber informasi pasar, penjadwalan kegiatan produksi anggota berdasarkan
pesanan/ permintaan pasar agar tepat wakt
3.
Pelayanan
perbengkelan dan suku-cadang. Keempat, pelayanan pendidikan untuk meningkatkan
pengetahuan anggota, antara lain mengenai koperasi produsen, meningkatkan
kemampuan sumberdaya anggota, pemahaman anggota terhadap waktu baku kerja,
proses produksi, efisiensi, produktifitas, tat tetap peralatan dan mesi, mutu
produk yang dihasilkan,dan lain-lain.
Koperasi
produsen jenis kedua, terdapat unit kegiatan/proses produksi pada koperasi
disamping unit produksi anggota. Unit kegiatan produksi ini dapat berupa proses
produksi di awal, di tengah dan/atau di akhir. Di awal, bisa berbentuk
pengolahan bahan baku utama. Di tengah, pengerjaan barang setengah jadi dan Di
akhir, bisa berupa merakit, pengendalian mutu (grading/sortasi), pengolahan akhir,
pengkemasan dll. Pada koperasi produsen jenis kedua ini, pelayanan pendidikan
untuk meningkatkan pengetahuan/pemahaman anggota mengenai perkoperasian,
meningkatkan kemampuan sumberdaya anggota, pemahaman anggota terhadap mutu
produk yang dihasilkan, waktu baku kerja, proses produksi dan lain-lain, tetap
dilakukan seperti jenis pertama.
3.2
Objek Penelitian
Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia atau KOPTI ini berdiri pada 2 November 1980 yang berada di Jl. Raya Cilendek No. 27 Kota Bogor. Koperasi ini beranggotakan pengrajin tempe dan tahu. Namun pada saat itu pengrajin tempe lebih banyak daripada pengrajin tahu, dan tempe merupakan makanan asli bangsa Indonesia, maka koperasi ini didirikan untuk menyediakan bahan baku kedelai untuk pembuatan tempe. Serta dengan adanya masalah dan tujuan yang sama yang dialami oleh pengrajin tempe, didirikanlah kopti. Masalah yang dihadapi pengrajin adalah kurangnya bahan baku kedelai, karena tanaman kedelai saat itu hanya dijadikan sebagai tanaman sela (tanaman yang ditanam setelah proses penanaman padi). Sedangkan tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kedelai bagi pengrajin tempe.
Pada tahun 1980 pemerintah sangat konsen terhadap perkembangan koperasi di Indonesia dengan membantu pengadaan bahan baku kedelai yang diimpor dari Amerika untuk melayani kebutuhan bahan baku para pengrajin tempe, saat itu kopti Kabupaten Bogor mendapat jatah dari pemerintah sebanyak 613 ton yang membuat kopti dan para pengrajin tempe merasa sejahtera. Alasan pemerintah membantu kopti adalah karena tempe dianggap makanan yang dapat memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai daya beli masyarakat. Namun setelah krisis moneter tahun 1998 pemerintah melalui Bulog tidak lagi diperkenankan membantu pengadaan bahan baku kedelai karena memang sedang mengalami krisis dan mendapat tekanan ekonomi dari IMF dan luar negeri. Sehingga pihak koperasi menjadi mandiri untuk melakukan pengadaan bahan baku dan pendistribusian sendiri.
Pada awal berdirinya kopti hanya melayani penyaluran bahan baku untuk produsennya. Dimana produsen adalah anggota koperasi itu sendiri. Namun sekarang, tidak hanya untuk memenuhi bahan baku kedelai saja, melainkan pengadaan bahan pembantu seperti ragi dan plastic, pengadaan peralatan produksi, dan juga memiliki unit usaha produksi tempe atau pabrik tempe.
Pada kepemilikan saham, organisasi memanfaatkan simpanan-simpanan anggota. Syarat untuk menjadi anggota adalah pengrajin tempe yang berada di Kabupaten Bogor dan wajib membayar simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan terbatas, simpanan khusus, dan simpanan lainnya. Koperasi ini merujuk pada Undang-Undang No.25 Tahun 1992. Keuangan koperasi juga mendapatkan tambahan modal baik dari pemerintah, bank atau masyarakat yang ingin berinvestasi. Pendapatan usaha pada akhir periode disimpan sebagai modal dan sebagai cadangan dalam koperasi serta dibagikan pada anggota. Untuk pembagian SHU koperasi menyesuaikan dengan rapat anggota tahunan. Dalam RAT disampaikan pertanggung jawaban pengurus selama satu tahun. Menyampaikan program kerja untuk satu tahun yang akan datang dan pembagian SHU.
Pendapatan pengurus koperasi belum ada standar besarannya, namun sudah mencapai UMR. Sedangkan pendapatan para anggota tidak berhubungan langsung dengan kopti dengan kata lain peran kopti hanyalah sebagai pengadaan bahan baku. Para pengrajin membuat dan menjual tempe sendiri, sehingga pihak kopti tidak mengetahui secara jelas berapa keuntungan yang di dapat para anggota sesuai dengan kapasitas produksi mereka.
Pada tahun 1980 pemerintah sangat konsen terhadap perkembangan koperasi di Indonesia dengan membantu pengadaan bahan baku kedelai yang diimpor dari Amerika untuk melayani kebutuhan bahan baku para pengrajin tempe, saat itu kopti Kabupaten Bogor mendapat jatah dari pemerintah sebanyak 613 ton yang membuat kopti dan para pengrajin tempe merasa sejahtera. Alasan pemerintah membantu kopti adalah karena tempe dianggap makanan yang dapat memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai daya beli masyarakat. Namun setelah krisis moneter tahun 1998 pemerintah melalui Bulog tidak lagi diperkenankan membantu pengadaan bahan baku kedelai karena memang sedang mengalami krisis dan mendapat tekanan ekonomi dari IMF dan luar negeri. Sehingga pihak koperasi menjadi mandiri untuk melakukan pengadaan bahan baku dan pendistribusian sendiri.
Pada awal berdirinya kopti hanya melayani penyaluran bahan baku untuk produsennya. Dimana produsen adalah anggota koperasi itu sendiri. Namun sekarang, tidak hanya untuk memenuhi bahan baku kedelai saja, melainkan pengadaan bahan pembantu seperti ragi dan plastic, pengadaan peralatan produksi, dan juga memiliki unit usaha produksi tempe atau pabrik tempe.
Pada kepemilikan saham, organisasi memanfaatkan simpanan-simpanan anggota. Syarat untuk menjadi anggota adalah pengrajin tempe yang berada di Kabupaten Bogor dan wajib membayar simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan terbatas, simpanan khusus, dan simpanan lainnya. Koperasi ini merujuk pada Undang-Undang No.25 Tahun 1992. Keuangan koperasi juga mendapatkan tambahan modal baik dari pemerintah, bank atau masyarakat yang ingin berinvestasi. Pendapatan usaha pada akhir periode disimpan sebagai modal dan sebagai cadangan dalam koperasi serta dibagikan pada anggota. Untuk pembagian SHU koperasi menyesuaikan dengan rapat anggota tahunan. Dalam RAT disampaikan pertanggung jawaban pengurus selama satu tahun. Menyampaikan program kerja untuk satu tahun yang akan datang dan pembagian SHU.
Pendapatan pengurus koperasi belum ada standar besarannya, namun sudah mencapai UMR. Sedangkan pendapatan para anggota tidak berhubungan langsung dengan kopti dengan kata lain peran kopti hanyalah sebagai pengadaan bahan baku. Para pengrajin membuat dan menjual tempe sendiri, sehingga pihak kopti tidak mengetahui secara jelas berapa keuntungan yang di dapat para anggota sesuai dengan kapasitas produksi mereka.
3.3 Proses Pembuatan Tempe
Alat dan Bahan :
Alat :
- Baskom
- Saringan
- Dandang
- Kipas Angin /Kipas
- Sotel kayu
- Tampah
- Kompor
- Peralatan lain yang diperlukan
Bahan :
- Kacang kedelai
- Ragi tempe (inokulum RAPRIMA) atau biakan murni Rhizopus sp.
- Kantong plastik, atau daun pisang, atau daun jati.
cara proses pembuatan tempe:
- Cucilah tampah, ayakan, kipas dan cukil yang akan digunakan, kemudian dikeringkan.
- Bersihkan kacang kedelai dari bahan-bahan lain yang tercampur, kemudian cuci hingga bersih.
- Rendam kacang kedelai yang telah dicuci bersih selama 12-18 jam dengan air dingin biasa (proses hidrasi agar biji kedelai menyerap air sebanyak mungkin ).
- Lepaskan kulit biji kedelai yang telah lunak, kemudian cuci atau bilas dengan menggunakan air bersih.
- Kukus / rebus biji kedelai tersebut sampai empuk.
- Setelah biji kedelai terasa empuk, tuangkan biji-biji tersebut pada tampah yang telah dibersihkan, lalu diangin-angin dengan kipas/ kipas angin sambil diaduk-aduk hingga biji-biji tersebut terasa hangat.
- Taburkan ragitempe(RAPRIMA) yang telah disiapkan sedikit demi sedikit sambil diaduk-aduk supaya merata (1,5 gram ragitempeuntuk 2 kg kedelai). 8. Siapkan kantong plastik atau daun pisang, atau daun jati untuk pembungkus. Bila kantong plastik yang digunakan sebagai pembungkus, berilah lubang-lubang kecil pada kantong tersebut dengan menggunakan lidi atau garpu.
- Masukan kedelai yang telah diberi ragitempe(RAPRIMA) ke dalam pembungkusnya, atur ketebalannya sesuai dengan selera
- Proses fermentasi63256
- kacang kedelai ini pada suhu kamar selama satu atau dua hari atau hingga seluruh permukaan kacang kedelai tertutupi jamur.
3.4 Manajamen pemasaran produksi tempe
Dijual di pasar atau penjual sayur keliling di sekitar daerah bogor, dengan harga dengan ukuran kecil yaitu seharga mulai dari Rp.2500- Rp. 4000 dan ukuran besar seharga Rp. 5000- Rp. 8000. dengan penjualan setiap harinya sebanyak 2-3 kwintal.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Koperasi
produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan
barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi
mereka. Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen
(penghasil barang). Proses produksi diselenggarakan pada rumah
tangga/perusahaan anggota, atau dengan kata lain pada rumah-tangga/perusahaan
anggota kegiatan produksi dilakukan. Peralatan produksi milik anggota
(produsen). Pekerja pada rumah-tangga/ perusahaan anggota adalah anggota
keluarga sendiri dan/atau pekerja (buruh) yang digaji/diupah.
Koperasi
produksi yang diteliti adalah koperasi produksi Tempe yang berada di
daerah Bogor.
LAMPIRAN
Tahap-Tahap Pembuatan Tempe
Dalam produksi ini (tempe Pak Yayan), dengan menggunakan bahan baku kacang kedelai
sebanyak 68kg bisa menghasilakan sebanyak 820 bungkus (yang biasa terjual habis) dengan
rincian:
- Bungkus besar = 252 bungkus
- Bungkus kecil = 568 bungku






